Lawyers Indonesia gugat Israel via Kantor Perwakilan PBB diJakarta.
Para pengacara atau lawyers Indonesia yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mendatangi Kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (UN) di Jakarta Jumat (19/4/2024). Kedatangan mereka memprotes tindakan Israel di Paletina dan meminta PBB turun tangan mengatasi krisis kemanusian tersebut.
Elshinta.com - Para pengacara atau lawyers Indonesia yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mendatangi Kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (UN) di Jakarta Jumat (19/4/2024). Kedatangan mereka memprotes tindakan Israel di Paletina dan meminta PBB turun tangan mengatasi krisis kemanusian tersebut.
Koordinator Aksi Chandra Purna Irawan mengungkapkan pihaknya menyampaikan surat tuntutan atau penyataan hukum kepada kantor perwakilan PBB dijakarta.
“Dalam agenda tersebut, kami menyampaikan Surat Tuntutan atau Pernyataan Hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (20/4).
Chandra menguraikan ada empat hal tuntutan yang diberikan LBH Pelita Umat kepada PBB antara lain:
Pertama, pihaknya mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyatakan Israel tidak sah sebagai negara dan mengeluarkan dari keanggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menghapus Israel dari peta dunia;
Kedua, sangat mengecam atas tindakan biadab zionis yahudi yang melakukan penjajahan, pencaplokan tanah, genosida membunuh rakyat sipil serta membunuh anak-anak dan wanita dan merusak rumah sakit. Sesungguhnya yang terjadi adalah penjajahan oleh zionis yahudi terhadap Palestina dan bukan konflik antara HAMAS dan Israel;
Ketiga, mendesak PBB untuk menghentikan penjajahan tersebut, sebagaimana yang telah diatur dalam Hukum Internasional tentang hak bangsa-bangsa yang terjajah untuk penentuan nasib mereka sendiri sudah diterangkan dengan setegas-tegasnya dalam Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, dengan nama: “Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah”. Kedudukan hukum dari resolusi ini sudah diperkuat oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam Putusannya tanggal 21 Juni 1971;
"Keempat, menyeru Sekjen PBB sesuai dengan kekuatan dan yurisdiksi Anda untuk melindungi orang-orang Palestina," ujar Chandra Purna Irawan.